Membuat Artikel-Ketrampilan Menulis

Pendidikan AntiKorupsi Sejak Dini
Korupsi di Indonesia sudah membudaya tanpa proses peradilan yang terbuka. Semua pihak yang terkait dengan sebuah kasus korupsi seakan menutup mata dan lepas tangan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Tindakan korupsi mulai dari yang paling kecil seperti pada kepala desa, kepala sekolah dan pegawai rendahan sampai yang paling besar oleh para pejabat negeri ini. Mulai dari proses penyuapan berjumlah puluhan ribu rupiah yang biasa terlihat di jalanan sampai pada kasus menggelapkan uang negara dengan jumlah triliunan. Masyarakat seakan jenuh dan terbiasa dengan kasus-kasus korupsi yang terbongkar. Tidak ada sanksi moral dari masyarakat terhadap para koruptor. Bahkan, secara tak langsung budaya korupsi telah merajalela ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Pada setiap aspek kehidupan, selalu ditemui budaya korupsi yang telah mengakar dan menjadi kebiasaan lumrah setiap orang. Oleh karena itu, didirikanlah sebuah lembaga yang bertugas menyelidiki kasus korupsi.
Devanda (2010) memberikan penjelasan yang rinci mengenai hal tersebut pada kutipan berikut ini.
Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Desember tahun 2002 merupakan sebuah itikad baik dari pemerintahan saat itu. KPK menjadi harapan baru bagi indonesia untuk mengobati penyakit bangsa yang sudah kronis. Namun, banyak pihak yang menyangsikan KPK akan mampu memberantas korupsi. Pada awal pendiriannya, banyak pihak yang meragukan sepak terjang KPK. Hal ini cukup beralasan, karena KPK sebagai sebuah lembaga independen beranggotakan orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR. Beberapa kalangan yang beranggapan bahwa KPK akan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil para koruptor. Terlepas dari itu, KPK tetap menjadi tumpuan harapan bagi bangsa ini untuk membongkar kasus korupsi dan memenjarakan para koruptor yang terlibat.
Namun, hal tersebut tidak menjadikan korupsi hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, semakin bermunculan kasus-kasus baru. Seakan-akan hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera.
Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak mengikis karang korupsi yang telah menggurita. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Suseno dalam Djabbar (2007) menyatakan bahwa ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang kebal terhadap godaan korupsi yaitu, kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
 Devanda (2010) menjelaskannya pada kutipan berikut ini.
Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mtlai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa.

Kutipan diatas disambut baik oleh masyarakat yang mulai resah dengan maraknya korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia mengenai ide memasukan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang diperjelas kutipan berikut ini.
Djabbar (2007) “ide memasukkan materi anti korupsi dalam kurikulum mendapat respons positif masyarakat. Hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia terhadap 400 responden (27/5), sebanyak 87% menyatakan perlunya memasukkan pendidikan anti korupsi dalam kurikulum”.
Untuk tahap awal, pendidikan antikorupsi bisa disisipkan dalam bentuk pokok bahasan pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Metoda pembelajaran yang digunakan dapat berupa ceramah, diskusi, simulasi, studi kasus dan metoda lain yang dianggap akan membantu tercapainya tujuan dari pembelajaran itu sendiri. Media yang dapat digunakan seperti tabel angka korupsi dan bahkan bisa dengan menonton video-video yang berhubungan dengan korupsi. Melakukan studi pustaka tentang negara-negara maju yang hidup tanpa korupsi. Teori yang dipelajari pada pendidikan anti korupsi tersebut dapat langsung dipraktekan dalam sebuah kegiatan nyata yang akan sangat mudah dipahami oleh siswa.;/div>
Tidak hanya dalam kurikulum mata pelajaran saja pendidikan antikorupsi mulai diterapkan pada generasi muda. Namun, dalam praktek kehidupan juga mulai diselipkan pendidikan antikorupsi pada generasi muda. Agar lebih mudah diterima dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut didukung oleh kutipan berikut ini.
“KPK gencar mempromosikan dibentuknya warung kejujuran di setiap sekolah. ... . Warung kejujuran tidak memiliki penjual. Warung yang tidak dijaga. Lakanan atau minuman dipajang dalam warung. Dalam warung tersedha kotak uang, yang berguna menampung pembayaran dari siswa yang membeli makanan atau minuman. Bila ada kembalian, siswa mengambil dan menghitung sendiri uang kembalian dari dalam kotak tersebut” (Djabbar, 2007).

Dengan adanya pendidikan antikorupsi ini, diharapkan akan lahir generasi tanpa korupsi sehingga dimasa yang akan datang akan tercipta Indonesia yang bebas dari korupsi. Harapan awal tentunya ini akan berdampak langsung pada lingkungan sekolah yaitu pada semua elemen pendidikan, seperti kepala sekolah, guru, karyawan dan siswa. Lingkungan sekolah akan menjadi pioneer bagi pemberantasan korupsi dan akan merembes ke semua aspek kehidupan bangsa demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.










Daftar Rujukan

Devanda, B. 2010. Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi, (Online), (http://www.berrydevanda.com/2010/02/kurikulum-pendidikan-anti-korupsi.html), diakses pada 21 Desember 2011.

Djabbar, F. 2007. Tentang Kurikulum  Anti Korupsi, (Online), (http://www.faisal_files/sltpn/tentang-kurikulum-anti-korupsi.html), diakses pada 21 Desember 2011.

Yanto. 2004. Pendidikan Anti Korupsi, (Online), (http://www.yantosagu.com/2004/05/10/ pendidikan-anti-korupsi.html), diakses pada 21 Desember 2011.







Nama: Ika Kharizma Putri Rahayu
NIM: 115110701111004
              Prodi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar