Wajah Pendidikan di Indonesia Masa Kini



Pendidikan yang disebut-sebut sebagai faktor utama yang harus dibenahi guna menyukseskan pembangunan di Indonesia mulai digemborkan oleh pemerintah. Pemerintah mensosialisasikan wajib belajar 9 tahun menjadi 12 tahun.
Dana APBN untuk pendidikan kabarnya menumpuk hingga triliunan rupiah. Apabila hal tersebut benar adanya, bukan tidak mungkin untuk menjadikan pendidikan di Indonesia merata dan maju. Pembangunan yang sedang dilakukan juga dapat berjalan lebih cepat dengan pendidikan yang diberikan kepada SDM yang ada.
Keberadaan dana APBN mulai dipertanyakan karena di pelosok Sulawesi ditemukan adanya keadaan pendidikan yang sangat mengenaskan. Bangunan pendidikan yang berdindingkan bambu rapuh dengan lantai tanah bercampur kotoran hewan. Bangunan yang digunakan adalah bekas dari kandang ayam. Bau menyengat bekas kotoran hewan juga sering tercium saat pembelajaran berlangsung. Ruangan yang sempit digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar dua kelas sekaligus. Kelas dibagi menjadi dua sisi, sisi kanan dan sisi kiri digunakan untuk kelas 




   Ika Kharizma P.R
Pemerataan yang selalu dikatakan oleh pemerintah hanya terucap tanpa terealisasi keberadaannya.



yang berbeda. Sangat miris jika dibandingan dengan siswa yang berada di kota besar. Mereka bisa leluasa belajar di kelas yang nyaman dengan fasilitas modern dan pendingin ruangan.
Buku-buku pelajaran pun untuk proses belajar-mengajar hanya ada satu lemari kecil saja. Hanya beberapa buku pelajaran yang sudah sobek dan usang. Mereka menyebutnya sebagai perpustakaan.
Benar-benar mengenaskan wajah pendidikan di Indonesia sekarang. Pemerataan yang selalu dikatakan oleh pemerintah hanya terucap tanpa terealisasi keberadaannya. Pendidikan yang modern dan layak hanya ada di kota-kota besar. Di daerah-daerah terpencil hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang Dasar hanya isapan jempol belaka.
Apakah keadilan hanya untuk orang-orang di perkotaan? Pengamalan Undang-Undang Dasar yang digunakan sebagai dasar hukum Negara Indonesia berbunyi setiap anak indonesia berhak dan wajib memperoleh pendidikan yang layak tidak nyata.
Seharusnya pemerintah tidak hanya bertindak setelah sebuah kasus diangkat ke media massa saja. Alangkah baiknya jika memikirkan nasib anak bangsa di daerah yang mulai di lupakan keberadaannya oleh pemerintah. Keterbelakangan akan selalu ada di tubuh pendidikan Indonesia apabila keadilan pemerintah masih saja jalan di tempat tanpa mengadakan evaluasi lapangan.



Mahasiswi Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia-Universitas Brawijaya



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar