Wajah Pendidikan di Indonesia Masa Kini
Pendidikan yang disebut-sebut sebagai faktor utama yang harus dibenahi guna menyukseskan pembangunan di Indonesia mulai digemborkan oleh pemerintah. Pemerintah mensosialisasikan wajib belajar 9 tahun menjadi 12 tahun.
Dana APBN untuk pendidikan kabarnya menumpuk hingga
triliunan rupiah. Apabila hal tersebut benar adanya, bukan tidak mungkin untuk
menjadikan pendidikan di Indonesia merata dan maju. Pembangunan yang sedang
dilakukan juga dapat berjalan lebih cepat dengan pendidikan yang diberikan
kepada SDM yang ada.
Keberadaan dana APBN mulai dipertanyakan karena di
pelosok Sulawesi ditemukan adanya keadaan pendidikan yang sangat mengenaskan.
Bangunan pendidikan yang berdindingkan bambu rapuh dengan lantai tanah
bercampur kotoran hewan. Bangunan yang digunakan adalah bekas dari kandang
ayam. Bau menyengat bekas kotoran hewan juga sering tercium saat pembelajaran
berlangsung. Ruangan yang sempit digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar dua
kelas sekaligus. Kelas dibagi menjadi dua sisi, sisi kanan dan sisi kiri digunakan
untuk kelas
Ika Kharizma P.R
“Pemerataan
yang selalu dikatakan oleh pemerintah hanya terucap tanpa terealisasi
keberadaannya.”
yang
berbeda. Sangat miris jika dibandingan dengan siswa yang berada di kota besar.
Mereka bisa leluasa belajar di kelas yang nyaman dengan fasilitas modern dan
pendingin ruangan.
Buku-buku pelajaran pun untuk proses
belajar-mengajar hanya ada satu lemari kecil saja. Hanya beberapa buku
pelajaran yang sudah sobek dan usang. Mereka menyebutnya sebagai perpustakaan.
Benar-benar mengenaskan wajah pendidikan di
Indonesia sekarang. Pemerataan yang selalu dikatakan oleh pemerintah hanya
terucap tanpa terealisasi keberadaannya. Pendidikan yang modern dan layak hanya
ada di kota-kota besar. Di daerah-daerah terpencil hak anak bangsa untuk
memperoleh pendidikan seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang
Dasar hanya isapan jempol belaka.
Apakah keadilan hanya untuk orang-orang di perkotaan?
Pengamalan Undang-Undang Dasar yang digunakan sebagai dasar hukum Negara
Indonesia berbunyi setiap anak
indonesia berhak dan wajib memperoleh pendidikan yang layak
tidak nyata.
Seharusnya
pemerintah tidak hanya bertindak setelah sebuah kasus diangkat ke media massa
saja. Alangkah baiknya jika memikirkan nasib anak bangsa di daerah yang mulai di
lupakan keberadaannya oleh pemerintah. Keterbelakangan akan selalu ada di tubuh
pendidikan Indonesia apabila keadilan pemerintah masih saja jalan di tempat
tanpa mengadakan evaluasi lapangan.
Mahasiswi
Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia-Universitas Brawijaya
0 komentar:
Posting Komentar